Cikarang Utara, Rabu 11 Desember 2024. SMAN 2 Cikarang Utara bersama Polres Metro Bekasi melakukan sosialisasi tentang “Tertib Berlalulintas dan Kenakalan Remaja”. Kegiatan tersebut di isi oleh Ibu Yuliana Restu Eka Dewi, SH dari Polres Metro Bekasi.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 8 tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepedad motor. Ibu Yuliana mengingatkan para pelajar SMAN 2 Cikarang Utara untuk selalu menggunakan helm ketika berkendara demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Lebih lanjut dia menjelaskan pentingnya penggunaan sepeda motor sesuai dengan Standar Nasioanal yang ada, tidak dimodifikasi ataupun dipakai berboncengan secara berlebihan (lebih dari 2 orang).
Ibu Yuliana Restu Eka Dewi, SH. (Polres Metro Bekasi) Sedang melakukan penyuluhan dan bimbingan.
Selain itu, beliau juga mengingatkan kepada para pelajar agar selalu mentaati peraturan yang ada. dalam hal ini tentang kenakalan dan bullying. Lebih lanjut beliau menyampaikan “Saya menghimbau kepada seluruh peserta didik SMAN 2 Cikarang Utara untuk tidak ikut serta dalam kegiatan yang tidak bermanfaat, seperti tawuran geng motor, dan mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang, apalagi sampai menimbulkan Tindak Pidana”.
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh warga SMAN 2 Cikarang Utara, dengan harapan terjalinnya hubungan baik antara satuan Pendidikan khususnya SMAN 2 Cikarang Utara dengan Polres Metro Bekasi. Selain itu, juga diharapkan peserta didik bisa menjadi pelajar yang tertib, disiplin dan bisa menjadi generasi penerus juga pelurus.
kontributor : Humas SMAN 2 Cikarang Utara